menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 ada 8 yaitu :
1. Fungsi keagamaan, yaitu dengan memperkenalkan dan mengajak anak dan
anggotakeluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga
untukmenanamkan bahwa
ada kekuatan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupanlain setelah di dunia ini.
2. Fungsi sosial budaya, dilakukan dengan membina sosialisasi pada anak,
membentuknorma-norma
tingkah laku sesuai dengan tingkat perkembangan anak, meneruskan nilai-nilai budaya keluarga.
3. Fungsi cinta
kasih, diberikan dalam bentuk memberikan kasih sayang dan rasa aman, sertamemberikan perhatian diantara anggota keluarga.
4. Fungsi melindungi, bertujuan untuk melindungi anak dari
tindakan-tindakan yang tidakbaik, sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan
merasa aman.
5. Fungsi reproduksi, merupakan fungsi yang bertujuan untuk meneruskan
keturunan,memelihara dan membesarkan anak, memelihara dan merawat anggota
keluarga
6. Fungsi sosialisasi dan pendidikan, merupakan fungsi dalam keluarga
yang dilakukan dengancara mendidik anak sesuai dengan tingkat perkembangannya,
menyekolahkan anak.Sosialisasi dalam keluarga juga dilakukan untuk mempersiapkan
anak menjadi anggotamasyarakat yang baik
7. Fungsi ekonomi, adalah serangkaian dari fungsi lain yang tidak dapat
dipisahkan darisebuah keluarga. Fungsi ini dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber
penghasilanuntuk memenuhi
kebutuhan keluarga, pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untukmemenuhi kebutuhan keluarga, dan menabung untuk
memenuhi kebutuhan keluarga dimasa
datang.
8. Fungsi pembinaan lingkungan
Sumber : BKKBN
No comments:
Post a Comment