Monday, October 12, 2015

KEWIRAUSAHAAN TEKNOLOGI INFORMASI

JENIS – JENIS BADAN USAHA

·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Badan usaha yang modalnya dari kekayaan negara. Diantaranya, Perjan,Perum,Persero.
·           Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Badan usaha yang seluruh modal dimiliki oleh swasta,dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Diantaranya, Firma,CV,PT.
·            Badan Usaha Campuran (BUC) : Badan usaha yang modalnya dari pemerintah dan pihak swasta. Diantaranya, PT Telkom,PT Garuda,dll.
·            Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan       negara.Bentuk-bentuk BUMN :
·          Perusahaan Jawatan(PERJAN)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan negara yang modalnya setiap tahun ditetapkan dalam APBN.contoh : Departemen pemerintahan daerah.
Ciri-cirinya :
ü  Bertujuan melayani kepentingan umum
ü  bagian dari departeman,tidak otonom
ü   Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah
ü  Dipimpin kepala jawatan
ü   diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkis fungsional
ü  modal berasal dari anggaran pendapatan  dan belanja negara tahunan
ü  pegawainya berstatus pegawai
ü  Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang strategis.
·           Perusahaan Umum(PERUM)
Perusahaan Umum adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya milik negara(berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan). Contoh : perum pegadaian,perum pelayaran.
Ciri-ciri nya :
- melayani kepentingan umum
- berstatus hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- umumnya bergerak dibidang jasa-jasa vital
- dapat dituntut dan menuntut
- pegawainya adalah pegawai perusahaan negara.
·           Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah. contoh: PT Pos Indonesia.
Ciri-cirinya :
- Tujuan utamanya mencari keuntungan
- Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh / sebagian dimiliki negara
- Pemegang kekuasaan tinggi adalah rapat umum pemegang saham(RUPS)
- Dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah pengawasan komisaris
-karyawan persero merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,pemberhentian,promosi jabatan,serta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama ketentuan peraturan perundangan.


·      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang seluruh modal dimiliki oleh swasta,dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Bentuk-bentuknya :
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
v  Mudah membentuk dan membubarkannya
v  Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
v   Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
v  Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
v  Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri

v   Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
v   jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
v   sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

PROSEDUR DAN LEGALITAS
Prosedur dan Legalitas adalah sebuah aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun kelompok yang ingin membangun atau membentuk suatu badan usaha, baik pribadi, umum, ataupun korporasi.
 Dalam membangun badan usaha ada beberapa factor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha, yaitu :
a) Barang dan Jasa yang akan dijual
b) Pemasaran barang dan jasa
c) Penentuan harga
d) Pembelian
e) Kebutuhan Tenaga Kerja
f) Organisasi intern
g) Pembelanjaan
h) Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha  merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1.   Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.    Nomor Register Perusahaan (NRP)
5.    Nomor Rekening Bank (NRB)
6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.   Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1.    Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.    Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3.    Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
a.    Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
d.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang  terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e.    Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.

Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

 Cara Membuat Kontrak (Perjanjian) Kerja:
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
•    Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
•    Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
•    Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja. Masa masa percobaan ini harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah:
•    Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
•    Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
•    Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).
E.    Faktor yang harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha
Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1.    Barang dan Jasa yang akan dijual.
2.    Pemasaran barang dan jasa.
3.    Penentuan harga.
4.    Pembelian.
5.    Kebutuhan Tenaga Kerja.
6.    Organisasi intern.
7.    Pembelanjaan.
F.    Pendirian Badan Usaha dan Sertifikat Tender
     Prosedur Pendirian PT
    Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. Dasar hukum  yang  utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas adalah  Undang-undang No.  40 tahun 2007: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tentang Perseroan Terbatas Peraturan  Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada  Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Persiapan dan untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah:
-    Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
-    Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar pendirian PT untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a.    Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam     bahasa Indonesia.
b.    Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan.
c.    Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan
sebagian sahamnya ke orang lain.
d.    Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
e.    Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
f.    Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri.
g.    Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain :
1.    Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA.
2.    Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
3.    Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI.
4.    Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup.
5.    Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya.
6.    Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal.
7.    Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya.
8.    Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan.
9.    Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris.
10.    Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.

Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
1.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2.    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).   
3.    Tanda Daftar Perseroan.
4.    Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN.
Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
1.    Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
2.    Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
3.    Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta).


Tahapan proses pendirian PT :
§    TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan.
§    TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT.
§    TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
§    TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak.
§    TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI.
§    TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha.
§    TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan.
§    TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.

SYARAT PENDIRIAN PT
§    Mengisi formulir Pendirian PT.
§    Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative.
§    Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan.
§    Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris).
§    Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan.
§    Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan.
§    Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
§    Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.
Dalam mendirikan PT harus memenuhi ketentuan berikut:
§    Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
§    Para pendiri adalah warga negara Indonesia.
§    WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
§    Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/s Kelemahan dan Kelebihan Perseroan Terbatas

REFERENSI :

Saturday, October 3, 2015

KEWIRAUSAHAAN

DEFINISI KEWIRAUSAHAAN MENURUT PARA AHLI
1.     Arif F. Hadipranata, wirausaha merupakan sosok yang mengambil resiko yang dibutuhkan untuk mengelola & mengatur segala urusan serta menerima sejumlah keuntungan financial maupun non financial.
2.      Thomas W Zimmerer, Kewirausahaan ialah penerapan keinovasian & kreativitas untuk pemecahan masalah & memanfaatkan berbagai peluang yang dihadapi orang lain setiap hari.
3.      Andrew J Dubrin, Seseorang yang menjalankan dan mendirikan suatu usaha yang inovatif.
4.      Robbin & Coulter, Kewirausahaan merupakan suatu proses dimana seseorang ataupun suatu kelompok individu menggunakan upaya yang terorganisir & sarana untuk mencari sebuah peluang dan menciptakan suatu nilai yang tumbuh dengan memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui sebuah inovasi & keunikan, tidak mempedulikan apapun sumber daya yang digunakan pada saat ini.
5.      Jean Baptista Say, Seorang wirausahawan ialah agen yang menggabungkan berbagai alat produksi & menemukan nilai dari yang diproduksinya.
6.      Penrose, Kegiatan kewirausahaan mencakup berbagai peluang yang teridentifikasi didalam suatu sistem ekonomi. Kemampuan atau kapasitas kewirausahaan berbeda dengan kapasitas manajerial.
7.      Raymond, Wirausaha ialah seseorang yang inovatif, kreatif dan mampu mewujudkanya kreatifitasnya agar meningkatnya kesejahteraan diri di lingkungan dan masyarakat.
8.      Kasmir, Wirausaha ialah seorang yang berjiwa pemberani yang berani mengambil resiko untuk membuka sebuah usaha di berbagai kesempatan yang ada.
9.      Harvey Leibenstein, Kewirausahaan mencakup berbagai kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan & menciptakan perusahaan pada saat dimana pasar belum terbentuk / belum teridentifikasi dengan jelas, atau beberapa komponen fungsi produksinya belum teridentifikasi secara penuh.
10.  Peter F Drucker, Sebuah kemampuan untuk membuat atau menciptakan sesuatu yang baru & berbeda.
11.  Kathleen, Menjelaskan bahwa wirausaha ialah seseorang yang menjalankan, mengatur, dan berani mengambil resiko bagi pekerjaan yang dijalankannya dalam dunia usaha.
12.  Acmad Sanusi, Kewirausahaan merupakan suatu nilai yang diwujudkan didalam perilaku yang menjadi dasar tujuan, kiat, siasat, tenaga penggerak, proses dan hasil bisnis.
13.  Soeharto Prawiro, Kewirausahaan merupakan suatu nilai yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha & perkembangan usaha.
14.  Frank Knight, Seorang wirausahawan mencoba untuk menyikapi & memprediksi perubahan pasar. Penjelasan ini menekankan peranan seorang wirausahawan dalam menghadapi ketidakstabilan pada dinamika pasar. Seorang wirausahawan disyaratkan untuk melakukan semua fungsi manajerial mendasar seperti pengawasan & pengarahan.
15.  Mas’ud Machfoedz & Mahmud Machfoedz , Wirausaha ialah seorang yang mempunyai inovasi untuk mengubah kesempatan menjadi suatu ide yang bisa di jual, mampu memberikan nilai plus lewat usaya, biaya, waktu dan kecakapan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

BIDANG – BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Secara garis besar bidang usaha dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      usaha dagang : usaha yang kegiatannya menjualkan produk pihak lain. Misalnya : warung/toko kelontong, toko onderdil, toko obat/jamu, toko buku, toko pakaian, dll.
2.      Usaha jasa : usaha yang kegiatannya m emberi layanan/servis kepada pihak lain. Misalnya : jasa transportasi, salon, konsultan pajak, jasa kontruksi, servis mobil,servis elektro, dll.
3.      Dagang dan jasa : usaha yang merupakan gabungan antara sector dagang dan jasa. Misalnya : bengkel motor/mobil dan jua melayani penjualan onderdil, jasa perjalanan wiata yang juga melayani catering, dll.
4.      Manufaktur (produksi) : usaha yang menghasilkan berbagai produk/barang misalnya :
- Pertanian - peternakan - pertambangan
- perikanan - kerajinan - perusahaan software
- pabrik computer - industri mobil - industri komponen
- industri elektro - industri alat berat - dll
Dengan melihat begitu luasnya peluang wirausaha, seharusnya kita tertantang untukmembidik bidang tertentu yang kita minati dan kita ketahui/kuasai. Kalau sukses, banyak keuntungan yang akan kita peroleh, antara lain :
a. memiliki pendapatan (yang tak terbatas)
b. membantu orang lain utnuk berpendapatan
c. dapat memwujudkan kompetensi pribadi
d. banyak harapan/keinginan yang bias terpenuhi
e. bangga bias menjadi seorang direktur (bos)
f. memiliki kebebasan mengatur waktu
g. memliki keleluasan mengatur penggunaan uang
h. membntu Negara dalam membuka lapangan kerja, serta meningkatkan penapatan nasional/Negara.
CIRI – CIRI SEORANG WIRAUSAHAAN
Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka setiap orang memerlukan ciri-ciri dan juga memiliki sifat-sifat dalam kewirausahaan. Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
·         Percaya diri
·         Berorientasikan tugas dan hasil
·         Berani mengambil risiko
·         Kepemimpinan
·         Keorisinilan
·         Berorientasi ke masa depan
·         Jujur dan tekun

REFERENSI :